Mencintai dan memuliakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam adalah syarat
sahnya iman. Barangsiapa dalam hatinya tidak ada rasa cinta dan penghormatan
kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam, niscaya dalam hatinya tiada
keimanan sedikit pun.
Semakin kuat rasa cinta seorang muslim kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wa salam, niscaya keimanannya semakin kuat pula. Dan keimanan tersebut
akan mencapai puncaknya ketika seorang muslim lebih mencintai Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa salam daripada rasa cintanya kepada ayah, ibu, anak,
istri, saudara dan manusia siapapun juga.
Sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits shahih:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ
إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ»
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:
"Demi Allah Yang nyawaku
berada di tangan-Nya. Salah seorang di antara kalian tidak beriman sehingga aku
lebih ia cintai daripada bapaknya dan anaknya sendiri." (HR. Bukhari no. 14)
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى
أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»
Dari Anas bin Malik
radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Salah seorang di antara kalian tidak beriman sehingga aku lebih
ia cintai daripada bapaknya sendiri, anaknya sendiri dan seluruh manusia." (HR. Bukhari no. 15 dan Muslim no. 44)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "
ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ
إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ
يُقْذَفَ فِي النَّارِ
Dari Anas bin Malik
radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tiga perkara yang barangsiapa pada dirinya
terdapat ketiga perkara tersebut niscaya ia akan bisa meraih lezatnya keimanan:
(1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari manusia siapapun juga, (2)
mencintai seseorang semata-mata karena (orang tersebut taat kepada) Allah dan
(3) benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari
kekafiran, sebagaimana rasa bencinya jika dilemparkan ke dalam neraka." (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)
Seorang muslim senantiasa mencintai dan mengagungkan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa salam. Di antara wujud mencintai dan mengagungkan beliau
adalah:
1. Membenarkan wahyu Al-Qur'an dan as-sunnah (hadits nabawi)
yang beliau terima dari Allah ta'ala.
2. Melaksanakan perintah-perintah beliau, baik hal yang wajib
maupun yang sunah.
3. Menjauhi larangan-larangan beliau, baik hal yang haram maupun
yang makruh.
4. Mempelajari, mengajarkan, mendakwahkan dan memperjuangkan
ajaran agama Islam yang beliau bawa.
5. Menjadikan syariat beliau, Al-Qur'an dan as-sunnah, sebagai
satu-satunya pedoman hidup dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat,
bangsa dan negara.
6. Mengorbankan jiwa raga, harta, tenaga, pikiran dan waktunya
untuk memperjuangkan tegaknya syariat beliau.
7. Memanjatkan shalawat kepada beliau dan memohon kepada Allah
agar kelak di hari kiamat diperkenankan menerima syafaat beliau.
8. Memusuhi dan membenci orang-orang yang membenci, memusuhi,
mencaci maki dan melecehkan beliau.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam adalah pribadi
agung dan manusia pilihan yang paling dicintai dan diagungkan oleh Allah
Ta'ala. Oleh karenanya, mengagungkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
salam adalah bagian dari mengagungkan syiar-syiar agama Allah Ta'ala.
Sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta'ala,
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ
اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Demikianlah
(perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)
***
Tuntunan
Islam dalam menyikapi pelecehan terhadap Nabi shallallahu 'alaihi wa salam
Islam memandang penghinaan, pelecehan dan caci makian kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam sama artinya dengan penghinaan,
pelecehan dan caci makian kepada Allah Ta'ala dan agama Islam. Sebab, Allah
Ta'ala-lah Yang telah mengutus beliau sebagai penutup seluruh nabi dan rasul
dengan membawa agama Islam.
Demikian pula penghinaan, pelecehan dan caci makian kepada agama
Islam sama artinya dengan penghinaan, pelecehan dan caci makian kepada Allah
Ta'ala dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam. Tentu saja, penghinaan,
pelecehan dan caci makian kepada Allah Ta'ala juga merupakan penghinaan,
pelecehan dan caci makian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam dan
agama Islam.
Allah Ta'ala, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam dan agama
Islam adalah tiga hal yang saling berkait erat dan tidak bisa dipisahkan.
Ketiganya wajib diagungkan oleh seorang muslim. Penghinaan, pelecehan dan caci
makian kepada salah satunya berarti penghinaan, pelecehan dan caci makian
kepada dua perkara lainnya.
Seorang muslim akan mengikuti tuntunan Al-Qur'an, as-sunnah dan
ijma' ulama dalam menyikapi tindakan dan orang yang melakukan penghinaan,
pelecehan dan caci makian kepada Allah Ta'ala, atau Rasulullah shallallahu
'alaihi wa salam atau agama Islam. Lantas bagaimana Al-Qur'an, as-sunnah dan
ijma' ulama memandang penghinaan, pelecehan dan caci makian kepada Allah
Ta'ala, atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam atau agama Islam?
Dalil-dalil
Al-Qur'an
Ayat-ayat Al-Qur'an secara tegas telah menerangkan bahwa orang
yang menghina, melecehkan dan mencaci maki Allah Ta'ala, atau Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa salam atau agama Islam adalah orang yang kafir murtad
jika sebelumnya ia adalah seorang muslim. Kekafiran orang tersebut adalah
kekafiran yang berat, bahkan lebih berat dari kekafiran orang kafir asli
seperti Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik.
Adapun jika sejak awal ia adalah orang kafir asli, maka
tindakannya menghina, melecehkan dan mencaci maki Allah Ta'ala, atau Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa salam atau agama Islam tersebut telah menempatkan
dirinya sebagai gembong kekafiran dan pemimpin orang kafir. Di antara dalil
dari Al-Qur'an yang menegaskan hal ini adalah:
[1] Firman Allah Ta'ala:
) وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ
عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ
لا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ (
"Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)nya sesudah mereka
berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin
orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang
tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti."
(QS. At-Taubah [9]: 12)
Dalam ayat yang mulia
ini, Allah menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam
sebagai aimmatul kufri, yaitu
pemimpin-pemimpin orang-orang kafir. Jadi ia bukan sekedar kafir biasa, namun
gembong orang-orang kafir. Tentang hal ini, imam
Al-Qurthubi berkata, "Barangsiapa membatalkan perjanjian damai dan
mencerca agama Islam niscaya ia menjadi pokok dan pemimpin dalam kekafiran,
sehingga berdasar ayat ini ia termasuk jajaran pemimpin orang-orang
kafir." (Al-Jami'
li-Ahkamil Qur'an, 8/84)
Imam Al-Qurthubi berkata, "Sebagian
ulama berdalil dengan ayat ini atas wajibnya membunuh setiap orang yang
mencerca agama Islam karena ia telah kafir. Mencerca (ath-tha'nu) adalah menyatakan sesuatu yang tidak layak
tentang Islam atau menentang dengan meremehkan sesuatu yang termasuk ajaran
Islam, karena telah terbukti dengan dalil yang qath'i atas kebenaran
pokok-pokok ajaran Islam dan kelurusan cabang-cabang ajaran Islam.
Imam Ibnu Al-Mundzir berkata, "Para ulama
telah berijma' (bersepakat) bahwa orang yang mencaci maki Nabi shallallahu
'alaihi wa salam harus dibunuh. Di antara yang berpendapat demikian adalah imam
Malik (bin Anas), Laits (bin Sa'ad), Ahmad (bin Hambal) dan Ishaq (bin
Rahawaih). Hal itu juga menjadi pendapat imam Syafi'i." (Al-Jami' li-Ahkamil Qur'an, 8/82)
Imam Ibnu Katsir berkata, "Makna
firman Allah mereka mencerca
agama kalian adalah mereka mencela dan melecehkan agama kalian. Berdasar
firman Allah ini ditetapkan hukuman mati atas setiap orang yang mencaci maki
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam atau mencerca agama Islam atau
menyebutkan Islam dengan nada melecehkan. Oleh karena itu Allah kemudian
berfirman maka perangilah
pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah
orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti,
maksudnya mereka kembali dari kekafiran, penentangan dan kesesatan mereka." (Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, 4/116)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
"Allah Ta'ala menamakan mereka pemimpin-pemimpin orang-orang kafir karena
mereka mencerca agama Islam…Maka telah tetaplah bahwa setiap orang yang
mencerca agama Islam adalah pemimpin orang-orang kafir. Jika seorang kafir
dzimmi mencerca agama Islam maka ia telah menjadi seorang pemimpin bagi
orang-orang kafir, ia wajib dibunuh berdasar firman Allah Ta'ala "maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu".(Ash-Sharim Al-Mashlul 'ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 17)
Beliau juga mengatakan:
"Sesungguhnya mencaci maki Allah atau mencaci maki Rasul-Nya adalah
kekafiran secara lahir dan batin. Sama saja apakah orang yang mencaci maki itu
meyakini caci makian itu sebenarnya haram diucapkan, atau ia meyakini caci
makian itu boleh diucapkan, maupun caci makian itu keluar sebagai kecerobohan
bukan karena keyakinan. Inilah pendapat para ulama fiqih dan seluruh ahlus
sunnah yang menyatakan bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan." (Ash-Sharim Al-Mashlul 'ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 512)
Beliau juga mengatakan:
"Jika orang yang mencaci maki (Allah Ta'ala) tersebut adalah seorang
muslim maka ia wajib dihukum bunuh berdasar ijma' (kesepakatan ulama) karena ia
telah menjadi orang kafir murtad dan ia lebih buruk dari orang kafir asli.
Seorang kafir asli sekalipun akan mengagungkan Rabb dan meyakini agama batil
yang ia anut tersebut bukanlah sebuah olok-olokan dan caci makian kepada Allah
Ta'ala." (Ash-Sharim
Al-Mashlul 'ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 546)
[2]. Firman Allah Ta'ala:
) وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ
إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ
كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا
مُجْرِمِينَ (
"Dan
jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu),
tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau
dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?"
Tidak
usah kalian meminta maaf, karena kalian telah kafir sesudah kalian beriman.
Jika Kami memaafkan segolongan daripada kalian (lantaran mereka tobat), niscaya
Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang
yang selalu berbuat dosa." (QS.
At-Taubah [9]: 65-66)
Tentang sebab turunnya
ayat ini, para ulama tafsir seperti imam
Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mundzir dan Jalaluddin
As-Suyuthi telah meriwayatkan hadits dari lbnu Umar, Muhammad bin Ka'ab,
Zaid bin Aslam dan Qatadah bahwa dalam perang Tabuk ada orang yang berkata,
"Kita belum pernah melihat
orang-orang seperti para ahli baca Al-Qur`an ini. Mereka adalah orang yang
lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya dan lebih pengecut dalam peperangan."
Para ahli baca Al-Qur'an yang mereka olok-olok tersebut adalah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli baca Al-Qur`an.
Mendengar ucapan itu, Auf
bin Malik berkata: "Bohong kau. Justru kamu adalah orang munafik. Aku akan
memberitahukan ucapanmu ini kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."
Auf bin Malik segera menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam untuk melaporkan hal tersebut kepada beliau. Tetapi sebelum ia sampai,
wahyu Allah (QS. At-Taubah [9]: 65-66) telah turun kepada beliau.
Ketika orang yang
ucapannya dilaporkan itu datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, beliau telah beranjak dari tempatnya dan menaiki untanya. Maka orang
itu berkata kepada Rasulullah: "Wahai
Rasulullah! Sebenarnya kami tadi hanya bersenda-garau dan mengobrol sebagaimana
obrolan orang-orang yang bepergian jauh untuk menghilangkan kepenatan dalam
perjalanan jauh kami."
Ibnu Umar berkata, "Aku melihat dia berpegangan pada sabuk
pelana unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan kedua kakinya
tersandung-sandung batu sambil berkata: "Sebenarnya kami hanya
bersenda-gurau dan bermain-main saja."
Namun Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam balik bertanya kepadanya: "Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok?" Beliau hanya mengatakan hal itu dan tidak memberikan
bantahan lebih panjang lagi. (Jami'ul Bayan
fi Ta'wili Ayyil Qur'an, 14/333-335, Tafsir Ibnu Abi Hatim, 6/1829-1830 dan
Ad-Durrul Mantsur fit Tafsir bil Ma'tsur, 4/230-231)
Ayat di atas menegaskan bahwa orang tersebut menjadi orang kafir
murtad, padahal sebelumnya ia seorang muslim yang beriman, karena ia mengucapan
olok-olokan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam dan para sahabat.
Padahal olok-olokan tersebut menurut pengakuannya sekedar gurauan dan obrolan
biasa sekedar pengusir kepenatan dalam perjalanan jauh perang Tabuk. Maka
bagaimana lagi dengan caci makian, pelecehan dan ejekan kepada Nabi shallallahu
'alaihi wa salam secara terang-terangan? Tak diragukan lagi, hal tersebut
merupakan kemurtadan dan kekafiran.
Imam Abu Bakar Al-Jashash Al-Hanafi berkata,
"Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang bercanda dan orang yang serius itu
hukumnya sama saat ia mengucapkan kalimat kekufuran secara terang-terangan
tanpa adanya paksaan (siksaan berat terhadapnya untuk mengucapkannya). Karena
orang-orang munafik tersebut menyatakan bahwa ucapan yang mereka ucapkan
tersebut hanyalah sendau gurau belaka. Maka Allah memberitahukan kepada mereka
bahwa mereka telah kafir dengan sendau gurauan mereka itu.
Diriwayatkan dari Hasan
Al-Bashri dan Qatadah bahwa orang-orang tersebut mengatakan dalam perang Tabuk:
"Apakah orang ini (nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa salam) berharap bisa menaklukkan istana-istana
dan benteng-benteng di negeri Syam? Mustahil, mustahil."
Maka Allah memberitahukan
bahwa ucapan tersebut adalah sebuah kekafiran mereka, baik mereka
mengucapkannya dengan bercanda maupun serius. Maka ayat ini menunjukkan kesamaan
hukum (kekafiran) atas orang yang mengucapkan kalimat kekufuran secara
terang-terangan, baik ia bercanda maupun serius. Ayat ini juga menunjukkan
bahwa mengolok-olok ayat-ayat Allah atau sebagian dari syariat (ajaran)
agama-Nya menyebabkan pelakunya kafir." (Ahkamul
Qur'an, 4/348-349)
Dari ayat di atas dan uraian sebab turunnya ayat tersebut, bisa
diketahui bahwa Allah Ta'ala menganggap olok-olokan terhadap Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa salam atau olok-olokan terhadap generasi sahabat sebagai
olok-olokan terhadap Allah Ta'ala dan ayat-ayat Allah Ta'ala. Hal itu karena
Allah Ta'ala dalam banyak ayat Al-Qur'an telah memuji dan meridhai generasi
sahabat (lihat misalnya QS. Al-Fath [48]: 18 dan 29, At-Taubah [9]: 110
dan Al-Hasyr [59]: 8-10). Mengolok-olok Nabi shallallahu 'alaihi wa salam atau
generasi sahabat berarti melecehkan, meremehkan dan mendustakan ayat-ayat
Al-Qur'an tersebut; sekaligus melecehkan, meremehkan dan mendustakan Allah Ta'ala
yang telah menurunkan ayat-ayat tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
"Ayat ini merupakan dalil yang tegas bahwa mengolok-olok Allah atau
ayat-ayat-Nya atau rasul-Nya adalah perbuatan kekafiran. Sehingga mencaci maki
lebih layak untuk menjadi perbuatan kekafiran. Ayat ini telah menunjukkan bahwa
setiap orang yang melecehkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam,secara
serius maupun bercanda, adalah orang yang telah kafir." (Majmu' Fatawa, 7/272)
[3] Firman Allah Ta'ala:
) يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ مَا قَالُوا
وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلامِهِمْ (
"Mereka
(orang-orang munafik itu) bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka tidak
mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan
perkataan kekafiran, dan mereka telah menjadi kafir sesudah Islam." (QS. At-Taubah [9]: 74)
Para ulama tafsir
menyebutkan sejumlah riwayat tentang sebab turunnya ayat ini. Di antaranya
riwayat yang menyebutkan bahwa ketika pada perang Tabuk banyak ayat Al-Qur'an
yang turun membongkar kebusukan orang-orang munafik dan mencela mereka, maka
Julas bin Suwaid bin Shamit dan Wadi'ah bin Tsabit berkata: "Jika memang Muhammad benar atas (ayat-ayat Al-Qur'an yang turun
mencela) saudara-saudara kita, sementara saudara-saudara kita adalah para
pemimpin dan orang-orang terbak di antara kita, tentulah kita ini lebih buruk
dari seekor keledai."
Mendengar ucapan kedua
orang itu, sahabat Amir bin Qais berkata, "Tentu saja, demi Allah, Muhammad itu orang yang berkata benar
dan ucapannya dibenarkan, dan sungguh engkau ini lebih buruk dari seekor
keledai."
Amir bin Qais lalu melaporkan ucapan kedua orang itu kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa salam. Julas bin Suwaid segera mendatangi Nabi
shallallahu 'alaihi wa salam dan bersumpah dengan nama Allah bahwa Amir telah
berbohong. Amir pun balas bersumpah bahwa Julas telah benar-benar telah
mengucapkan ucapan yang dilaporkan tersebut. Amir berdoa, "Ya Allah,
turunkanlah sebuah wahyu kepada nabi-Mu." Ternyata Allah kemudian
menurunkan ayat tersebut.
Riwayat lain menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan
Abdullah bin Ubay bin Salul yang mengatakan, "Perumpamaan kita dengan
Muhammad tidak lain seperti perkataan "Gemukkanlah anjingmu, niscaya ia
akan memakanmu!" Jika kita telah kembali ke Madinah, niscaya orang yang
mulia di antara kita (yaitu kelompok kita) akan mengusir orang yang hina
(Muhammad dan para sahabatnya)."
Perkataan ini didengar
oleh sebagian sahabat dan dilaporkan kepada kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa
salam. Maka Abdullah bin Ubay bin Salul tergopoh-gopoh mendatangi Nabi
shallallahu 'alaihi wa salam dan bersumpah tidak mengucapkan ucapan tersebut.
Maka turunlah ayat tersebut. (Fathul Qadir,
2/436 dan Al-Jami' li-Ahkamil Qur'an, 8/206)
Riwayat manapun yang lebih kuat, semuanya menunjukkan bahwa
orang-orang tersebut divonis kafir murtad setelah beriman, disebabkan ucapan
mereka yang bernada olok-olokan dan merendahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa
salam. Hal ini menunjukkan bahwa caci makian dan pelecehan secara
terang-terangan terhadap Nabi shallallahu 'alaihi wa salam lebih berat
kekafirannya, sehingga menjadikan pelakunya kafir murtad setelah beriman.
Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani berkata,
"Maksud dari firman Allah Sesungguhnya
mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran" adalah
perkataan-perkataan (olok-olokan) yang disebutkan dalam beragam riwayat tadi. Adapun maksud dari firman Allah "dan mereka telah menjadi kafir sesudah Islam" adalah
mereka menjadi kafir dengan ucapan tersebut setelah sebelumnya mereka
menampakkan keislaman, jika sebelumnya dalam hati mereka kafir. Maknanya,
mereka melakukan perkara yang menyebabkan kekafiran mereka, jika keislaman
mereka dianggap sah." (Fathul Qadir,
2/436).
Imam Al-Qurthubi berkata: "Imam
Al-Qusyairi menyatakan: "Makna dari perkataan
kekafiranadalah mencaci maki Nabi shallallahu 'alaihi wa salam dan
mencerca agama Islam. Adapun makna dari "dan
mereka telah menjadi kafir sesudah Islam" adalah
mereka menjadi kafir setelah mereka dianggap sebagai orang-orang Islam." (Al-Jami' li-Ahkamil Qur'an, 8/206)
Imam Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri berkata:
"Kesimpulannya barangsiapa mengucapkan ucapan kekafiran baik secara sendau
gurau maupun bermain-main, niscaya ia telah kafir menurut semua ulama, tanpa
mempertimbangkan keyakinan dia. Hal ini seperti telah ditegaskan dalam kitab Al-Fatawa Al-Khaniyah dan Raddul Mukhtar." (Ikfarul Mulhidin fi Dharuriyatid Dien, hlm. 59)
[4]. Firman Allah Ta'ala:
) وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ
أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا
تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً
مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ
جَمِيعاً (
"Dan
sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu wahyu di dalam Al-Qur'an bahwa
apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh
orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka
memasuki pembicaraan yang lain.Karena sesungguhnya kalau kamu tetap duduk
bersama mereka, tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan
mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di dalam neraka Jahanam." (QS. An-Nisa' [4]: 140)
Ayat ini menunjukkan kekafiran orang yang mengolok-olok
ayat-ayat Allah Ta'ala dan juga menunjukkan kekafiran orang yang duduk-duduk
bersama orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Allah, mendengarkan dan
mendiamkan saja olok-olokan mereka tersebut. Ayat ini memvonis orang yang duduk
bersama dan mendengarkan olok-olokan tersebut sebagai orang kafir, meskipun ia
tidak ikut mengolok-olok. Tentu saja orang yang mencaci maki dan melecehkan
Allah, ayat-ayat-Nya, rasul-Nya atau ajaran agama-Nya lebih jelas lagi
kekafirannya.
Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alu Syaikh berkata,
"Makna ayat ini adalah sesuai zhahirnya. Yaitu, jika seseorang
mendengarkan ayat-ayat Allah dikufuri dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang
kafir), lalu ia duduk-duduk bersama orang-orang kafir yang mengolok-olok
tersebut padahal ia tidak dipaksa untuk duduk mendengarkan (melalui siksaan
yang berat) dan ia pun tidak melakukan pengingkaran serta tidak beranjak
meninggalkan mereka sampai mereka membicarakan urusan lainnya; niscaya ia telah
kafir seperti orang-orang kafir tersebut. Meskipun ia tidak melakukan seperti
perbuatan mereka, karena sikapnya (duduk, diam dan mendengarkan) tersebut
mengandung makna ridha dengan kekafiran, sementara ridha dengan kekafiran
merupakan sebuah kekafiran.
Jika ia mengklaim bahwa
ia membencinya dengan hatinya, niscaya klaim tersebut tidak bisa diterima,
karena penilaian didasarkan kepada aspek lahiriah dirinya. Sementara ia telah
menampakkan kekafiran, sehingga ia pun menjadi orang kafir." (Majmu'atut Tauhid, hlm. 48)
Imam Al-Qurthubi berkata: "Barangsiapa
tidak menjauhi mereka, berarti ia rela dengan perbuatan mereka. Sementara rela
dengan kekafiran merupakan sebuah kekafiran. Maka barangsiapa duduk dalams
ebuah majlis kemaksiatan dan ia tidak mengingkari perbuatan mereka, niscaya
dosanya sama dengan dosa mereka. Jika ia tidak mampu mengingkari mereka, maka
ia selayaknya beranjak pergi agar tidak termasuk dalam golongan yang terkena
ayat ini." (Al-Jami' fi
Ahkamil Qur'an, 5/418)
Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami Asy-Syafi'i dalam
kitabnya, Al-I'lam bi-Qawathi'il
Islam pada bahasan kekufuran yang
disepakati oleh para ulama, mengutip dari kitab para ulama madzhab
Hanafi yang menyebutkan: "Barangsiapa
mengucapkan ucapan kekafiran, maka ia telah kafir. Setiap orang yang menganggap
baik ucapa kekafiran tersebut atau rela dengannya juga telah kafir."
Ibnu Hajar Al-Haitsami
Asy-Syafi'i juga mengutip dari kitab Al-Bahr bahwa
seseorang yang secara sukarela mengucapkan ucapan kekafiran sementara hatinya
masih meyakini keimanan, maka status dirinya adalah ia telah kafir dan di sisi
Allah ia bukanlah orang yang beriman. Demikian pula disebutkan dalam Fatawa
Qadhi Khan, Al-Fatawa Al-Hindiyah dan Jami'ul Fushulain." (Ikfarul Mulhidin fi Dharuriyatid Dien, hlm. 59)
***
Dalil-dalil
dari as-sunnah
Nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wa salam diutus sebagai rahmatan lil
'alamien. Beliau terkenal luas sebagai seorang yang sabar, santun, pemaaf,
dan penyayang. Seluruh ucapan dan perbuatan beliau adalah pelaksanaan dari
wahyu Al-Qur'an. Beliau adalah "Al-Qur'an yang berjalan". Seluruh
ucapan dan perbuatan beliau adalah akhlak mulia yang wajib dicontoh oleh kaum
muslimin.
Lantas bagaimana teladan ucapan dan perbuatan Nabi shallalalhu
'alaihi wa salam dalam menyikapi orang-orang yang mencaci maki, melecehkan dan
mengolok-olok Allah atau ajaran Islam atau diri beliau sendiri? Jawabannya bisa
kita dapatkan dari hadits-hadits shahih berikut ini:
[1] Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ أَعْمَى
كَانَتْ لَهُ أُمُّ وَلَدٍ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
وَتَقَعُ فِيهِ، فَيَنْهَاهَا، فَلَا تَنْتَهِي، وَيَزْجُرُهَا فَلَا تَنْزَجِرُ،
قَالَ: فَلَمَّا كَانَتْ ذَاتَ لَيْلَةٍ، جَعَلَتْ تَقَعُ فِي النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتَشْتُمُهُ، فَأَخَذَ الْمِغْوَلَ فَوَضَعَهُ فِي بَطْنِهَا،
وَاتَّكَأَ عَلَيْهَا فَقَتَلَهَا، فَوَقَعَ بَيْنَ رِجْلَيْهَا طِفْلٌ،
فَلَطَّخَتْ مَا هُنَاكَ بِالدَّمِ،
Dari Ibnu Abbas
radhiyallahu 'anhuma bahwasanya ada seorang laki-laki buta yang memiliki
seorang budak perempuan yang hamil dari hubungan dengannya (ummu walad). Budak perempuan itu biasa mencaci maki dan
merendahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Sebagai tuan, laki-laki buta itu
telah memperingatkan budak perempuannya untuk menghentikan perbuatan buruknya
itu, namun perempuan itu tidak mau menuruti peringatannya. Laki-laki buta itu
telah memerintahkan budak perempuannya menghentikan perbuatan buruknya itu,
namun perempuan itu tidak mau
berhenti.
Pada suatu malam, budak perempuan itu kembali mencaci maki Nabi
shallallahu 'alaihi wa salam. Maki laki-laki buta itu mengambil belati dan
menusukkannya ke perut perempuan serta menekannya dengan kuat sampai budak
perempuan itu tewas. Tiba-tiba seorang bayi laki-laki keluar dari perut
perempuan itu di antara kedua kakinya, dan darahnya menodai ranjang.
فَلَمَّا أَصْبَحَ ذُكِرَ ذَلِكَ
لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَمَعَ النَّاسَ فَقَالَ:
«أَنْشُدُ اللَّهَ رَجُلًا فَعَلَ مَا فَعَلَ لِي عَلَيْهِ حَقٌّ إِلَّا قَامَ»،
فَقَامَ الْأَعْمَى يَتَخَطَّى النَّاسَ وَهُوَ يَتَزَلْزَلُ حَتَّى قَعَدَ بَيْنَ
يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، أَنَا صَاحِبُهَا، كَانَتْ تَشْتُمُكَ، وَتَقَعُ فِيكَ، فَأَنْهَاهَا
فَلَا تَنْتَهِي، وَأَزْجُرُهَا، فَلَا تَنْزَجِرُ، وَلِي مِنْهَا ابْنَانِ مِثْلُ
اللُّؤْلُؤَتَيْنِ، وَكَانَتْ بِي رَفِيقَةً، فَلَمَّا كَانَ الْبَارِحَةَ
جَعَلَتْ تَشْتُمُكَ، وَتَقَعُ فِيكَ، فَأَخَذْتُ الْمِغْوَلَ فَوَضَعْتُهُ فِي
بَطْنِهَا، وَاتَّكَأْتُ عَلَيْهَا حَتَّى قَتَلْتُهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا اشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ»
Keesokan paginya, berita
pembunuhan terhadap budak perempuan yang hamil itu dilaporkan kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa salam. Maka beliau mengumpulkan para sahabat dan
bersabda, "Aku bersumpah dengan nama
Allah, hendaknya orang yang melakukan pembunuhan itu berdiri sekarang juga
memenuhi panggilanku!"
Maka laki-laki yang buta
itu berdiri, berjalan di antara orang-orang dan maju ke depan sehingga ia bisa
duduk di depan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Laki-laki itu berkata: "Wahai Rasulullah, akulah yang telah membunuhnya. Dia selalu mencaci maki dan merendahkan Anda. Aku telah
memperingatkannya, namun ia tidak mau peduli. Aku telah melarangnya, namun ia
tidak mau berhenti. Aku memiliki dua orang anak seperti intan pertama darinya.
Ia adalah kawan hidupku. Ketika tadi malam ia kembali mencaci maki dan
merendahkan Anda, maka aku pun mengambil belati, menusukkan ke perutnya dan
menekannya dengan kuat sampai ia tewas."
Mendengar pengakuan
laki-laki buta itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Hendaklah kalian semua menjadi saksi, bahwa
darah perempuan itu telah sia-sia." (HR. Abu Daud no.
4361, An-Nasai no. 4070, Al-Baihaqi no. 13375, sanadnya dishahihkan oleh syaikh
Al-Albani)
Imam
Syamsul Haq 'Azhim Abadi berkata: "Beliau
bersabda "darah
perempaun itu telah sia-sia" barangkali karena
berdasar wahyu, beliau telah mengetahui kebenaran pengakuan laki-laki itu.
Hadits ini menunjukkan bahwa jika orang kafir dzimmi tidak menahan lisannya
dari (mencaci maki atau melecehkan) Allah dan rasul-Nya, niscaya ia tidak
memiliki dzimmah (jaminan keamanan bagi orang kafir dzimmi) sehingga ia halal
dibunuh. Demikian dikatakan oleh imam (Muhammad Hayat) As-Sindi
Imam Al-Mundziri berkata: Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasai.
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mencaci maki Rasulullah shallallahu
'alaihi wa salam dijatuhi hukuman mati.
Dikatakan (oleh para
ulama): Tidak ada perbedaan pendapat bahwa jika orang yang mencaci maki
tersebut adalah seorang muslim, maka ia wajib dihukum mati. Perbedaan pendapat
terjadi ketika orang yang mencaci maki adalah orang kafir dzimmi. Imam Syafi'i
berpendapat ia harus dihukum bunuh dan ikatan dzimmahnya telah batal. Imam Abu
Hanifah berpendapat ia tidak dihukum mati, sebab dosa kesyirikan yang mereka
lakukan masih lebih besar dari dosa mencaci maki. Imam Malik berpendapat jika
orang yang mencaci maki Nabi shallallahu 'alaihi wa salam adalah orang Yahudi
atau Nasrani, maka ia wajib dihukum mati, kecuali jika ia masuk Islam. Demikian
penjelasan dari imam Al-Mundziri. ('Aunul
Ma'bud Syarh Sunan Abu Daud, 12/11)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Hadits ini
merupakan dalil yang tegas tentang bolehnya membunuh perempuan tersebut karena
ia telah mencaci maki Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Tentu saja, hadits ini
juga menjadi dalil lebih bolehnya membunuh orang kafir dzimmi dan membunuh
seorang muslim atau muslimah yang mencaci maki Nabi shallallahu 'alaihi wa
salam."(Ash-Sharimul Maslul 'Ala
Syatimir Rasul, hlm. 62)
[2] Hadits Jabir bin Abdullah tentang kisah pembunuhan terhadap
pemimpin Yahudi, Ka'ab bin Asyraf:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
قَالَ: «مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ، فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ»،
قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ: أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ: «نَعَمْ»،
Dari Jabir bin Abdullah
radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa salam bersabda,
"Siapakah yang mau "membereskan" Ka'ab bin Asyraf? Sesungguhnya
ia telah menyakiti Allah dan rasul-Nya." Muhammad bin Maslamah bertanya,
"Apakah Anda senang jika aku membunuhnya, wahai Rasulullah?" Beliau
bersabda, "Ya"…" (HR. Bukhari no.
3031 dan Muslim no. 1801)
Imam Bukhari telah menyebutkan kisah pembunuhan Ka'ab bin Asyraf
tersebut dalam beberapa hadits (no. 2510, 3031, 4037). Kisah pembunuhan oleh
regu suku Aus tersebut juga disebutkan dalam semua kitab sirah nabawiyah
(sejarah hidup Nabi shallallahu 'alaihi wa salam).
[3] Hadits Barra' bin Azib tentang kisah satu regu suku Khazraj
yang diutus oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam untuk membunuh tokoh
Yahudi Khaibar, Abu Rafi' Salam bin Abil Huqaiq karena ia sering mencaci maki dan
melecehkan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam.
Hadits tersebut diriwayatkan beberapa kali oleh imam Bukhari
dalam kitab shahihnya dan kisahnya juga disebutkan dalam semua kitab sirah
nabawiyah. Di antara lafal hadits tersebut dalam shahih Bukhari adalah sebagai
berikut:
عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ:
بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَبِي رَافِعٍ
اليَهُودِيِّ رِجَالًا مِنَ الأَنْصَارِ، فَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ عَبْدَ اللَّهِ
بْنَ عَتِيكٍ، وَكَانَ أَبُو رَافِعٍ يُؤْذِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيُعِينُ عَلَيْهِ، وَكَانَ فِي حِصْنٍ لَهُ بِأَرْضِ
الحِجَازِ
Dari Barra' bin Azib
berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam mengirim beberapa orang
sahabat Anshar untuk (membunuh) pemimpin Yahudi, Abu Rafi'. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa salam mengangkat Abdullah bin Atik sebagai komandan regu
untuk tugas tersebut. Abu Rabi' adalah pemimpin Yahudi yang sering menyakiti
dan memusuhi beliau. Ia tinggal di sebuah benteng miliknya di daerah
Hijaz…" (HR. Bukhari no.
4039, Al-Baihaqi no. 18100)
عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ،
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ رَهْطًا إِلَى أَبِي رَافِعٍ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
عَتِيكٍ بَيْتَهُ لَيْلًا وَهُوَ نَائِمٌ فَقَتَلَهُ»
Dari Barra' bin Azib
berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam mengirim beberapa orang
sahabat Anshar untuk (membunuh) pemimpin Yahudi, Abu Rafi'. Maka Abdullah bin
Atik memasuki (benteng dan rumah) Abu rafi' pada malam hari saat ia tengah
terlelap tidur, maka Abdullah bin Atik pun segera membunuhnya." (HR. Bukhari no. 4038, Al-Baihaqi no. 18100)
Imam Bukhari memasukkan hadits-hadits kisah pembunuhan Abu Rafi'
Al-Yahudi tersebut dalam bab "membunuh orang musyrik yang sedang
tidur" (no. hadits 3022 dan 3023) dan bab "pembunuhan atas Abu Rafi'
Abdullah bin Abil Huqaiq" (no. hadits 4038, 4039, 4040). Kisah pembunuhan
atas Abu Rafi' Al-Yahudi juga diriwayatkan oleh imam Abdur Razzaq Ash-Shan'ani,
Al-Baihaqi, Abu Ya'la Al-Maushili, Ath-Thabarani dan lain-lain dari jalur
Abdullah bin Atik, Abdullah bin Unais dan Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'ab.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,
"Hadits ini menunjukkan kebolehan membunuh orang-orang mereka (kafir) yang
sangat menyakiti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam. Abu Rafi' adalah
orang yang sangat memusuhi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam dan ia
memprokovasi manusia untuk hal itu." (Fathul
Bari Syarh Shahih Bukhari, 6/156)
***
Sikap para khulafa' rasyidin dan generasi sahabat
[1] Imam Saif bin Umar
At-Tamimi dalam kitab Ar-Riddah wal
Futuh menyebutkan bahwa ada dua orang wanita yang ditangkap dan
dihadapkan kepada Muhajir bin Abi Rabi'ah, gubernur wilayah Yamamah dan
sekitarnya. Wanita pertama menyanyikan lagu caci makian kepada Nabi shallallahu
aIaihi wa salam. Wanita kedua menyanyikan lagu caci makian kepada kaum
muslimin. Maka Muhajir bin Abi Umayyah menjatuhkan hukuman potong tangan dan
pencabutan gigi seri kedua wanita tersebut.
Ketika berita itu sampai kepada khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq,
maka khalifah segera menulis surat kepada Muhajir bin Abi Rabi'ah tentang
wanita yang menyanyikan lagu cacian kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam,
لولا ما سبقتني
فيها لأمرتك بقتلها، لأن حد الأنبياء ليس يشبه الحدود، فمن تعاطى ذلك من مسلم فهو مرتد
أو معاهد فهو محارب غادر
"Seandainya engkau tidak mendahuluiku menjatuhkan hukuman kepada
wanita itu, tentulah aku akan memerintahkanmu untuk membunuh wanita itu. Sebab hukuman (mencaci maki) para nabi tidak sama dengan
hukuman-hukuman lainnya. Jika caci makian kepada nabi itu diucapkan oleh
seorang muslim, maka ia telah murtad. Dan jika caci makian kepada nabi itu
diucapkan oleh seorang kafir yang terlibat perjanjian damai maka ia telah
menjadi orang yang memerangi Islam dan mencederai perjanjian damai secara
sepihak." (Ikfarul Mulhidin fi Dharuriyatid Dien, hlm. 104 dan
Ash-Sharimul Maslul 'ala Syatimir Rasul, hlm. 200)
[2].
Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan dari Mujahid bin Jabr berkata: "Seorang
laki-laki yang mencaci maki Nabi shallallahu aIaihi wa salam dihadapkan
kepada khalifah Umar bin Khathab, maka khalifah membunuhnya. Khalifah Umar
berkata:
من سب الله أو سب أحدا من الأنبياء
فاقتلوه
"Barangsiapa mencaci
maki Allah atau mencaci maki salah seorang nabi-Nya, maka bunuhlah dia!"(Ikfarul Mulhidin fi Dharuriyatid Dien, hlm. 104 dan
Ash-Sharimul Maslul 'ala Syatimir Rasul, hlm. 201)
[3]. Hukuman mati untuk orang-orang yang mencaci maki Nabi
shallallahu 'alaihi wa salam juga diriwayatkan dari perkataan para ulama
sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, dan para komandan perang dan gubernur
di kalangan sahabat seperti Muhammad bin Maslamah, Khalid bin Walid dan Amru
bin Ash radhiyallahu 'anhum. (Ash-Sharimul
Maslul 'ala Syatimir Rasul, hlm. 202-205)
[4]. Khalifah Umar bin
Abdul Aziz berkata: "Ia harus dibunuh, karena orang yang mencaci maki Nabi
shallallahu 'alaihi wa salam telah murtad dari Islam, dan seorang muslim tidak
akan mencaci Nabi shallallahu 'alaihi wa salam." (Ash-Sharimul Maslul 'ala Syatimir Rasul, hlm. 5)
***
Pendapat
para ulama madzhab
[1] Madzhab Hanafi
Imam Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri Al-Hanafi berkata:
"Seluruh ulama telah bersepakat bahwa orang yang mencaci maki Nabi
shallallahu 'alaihi wa salam dijatuhi hukuman mati. Imam Ath-Thabari juga
mengutip pendapat dari imam Abu Hanifah dan murid-muridnya tentang kemurtadan
orang yang melecehkan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, atau berlepas diri
dari beliau atau menuduh beliau berdusta." (Ikfarul
Mulhidin fi Dharuriyatid Dien, hlm. 64)
[2]. Madzhab Maliki
Imam Muhammad bin Sahnun Al-Maliki berkata:
"Seluruh ulama telah bersepakat bahwa orang yang mencaci maki Nabi
shallallahu 'alaihi wa salam dan melecehkan beliau adalah orang yang kafir, dan
barangsiapa meragukan kekafirannya dan bahwa ia diadzab niscaya telah kafir
pula."(Ikfarul Mulhidin fi
Dharuriyatid Dien, hlm. 64)
Al-Qadhi Iyadh bin Musa Al-Yahshibi Al-Maliki berkata:
"Tidak ada perbedaan pendapat bahwa orang yang mencaci maki Allah Ta'ala
dari kalangan kaum muslimin telah menjadi orang kafir yang halal darahnya.
Demikian pula orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa salam
sengaja berdusta dalam menyampaikan atau mengabarkan wahyu, atau ia meragukan
kejujuran beliau, atau ia mencaci maki beliau, atau ia mengatakan bahwa beliau
belum menyampaikan wahyu, atau
ia meremehkan beliau atau meremehkan salah seorang nabi lainnya, atau
ia mengejek mereka, atau ia menyakiti mereka, atau ia membunuh seorang nabi,
atau ia memerangi seorang nabi, maka
ia telah kafir berdasar ijma' ulama." (Asy-Syifa fit Ta'rif bi-Huquqil Musthafa, hlm. 582)
[3]. Madzhab Syafi'i
Imam Abu Sulaiman Al-Khathabi Asy-Syafi'i berkata,
"Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dari seorang muslim pun
tentang kewajiban membunuhnya (orang yang mencaci maki nabi)." (Ash-Sharim Al-Mashlul 'ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 2)
Imam Abu Bakr Al-Farisi dari
kalangan ulama madzhab Syafi'i telah menyebutkan ijma' seluruh kaum muslimin
bahwa hukuman untuk orang yang mencaci maki Nabi shallallahu 'alaihi wa salam
adalah hukuman mati. (Ash-Sharim
Al-Mashlul 'ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 2)
Imam Ibnu Al-Mundzir Asy-Syafi'i berkata,
"Para ulama telah berijma' (bersepakat) bahwa orang yang mencaci maki Nabi
shallallahu 'alaihi wa salam harus dibunuh. Di antara yang berpendapat demikian
adalah imam Malik (bin Anas), Laits (bin Sa'ad), Ahmad (bin Hambal) dan Ishaq
(bin Rahawaih). Hal itu juga menjadi pendapat imam Syafi'i." (Al-Jami' li-Ahkamil Qur'an, 8/82)
Imam Al-Mundziri Asy-Syafi'i berkata:
"Tidak ada perbedaan
pendapat bahwa jika orang yang mencaci maki tersebut adalah seorang muslim,
maka ia wajib dihukum mati. Perbedaan pendapat terjadi ketika orang yang
mencaci maki adalah orang kafir dzimmi. Imam Syafi'i berpendapat ia harus
dihukum bunuh dan ikatan dzimmahnya telah batal. Imam Abu Hanifah berpendapat
ia tidak dihukum mati, sebab dosa kesyirikan yang mereka lakukan masih lebih
besar dari dosa mencaci maki. Imam Malik berpendapat jika orang yang mencaci
maki Nabi shallallahu 'alaihi wa salam adalah orang Yahudi atau Nasrani, maka
ia wajib dihukum mati, kecuali jika ia masuk Islam." ('Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abu Daud, 12/11)
[4]. Madzhab Hambali
Imam Ahmad bin Hambal berkata:
"Barangsiapa mencaci maki Nabi shallallahu 'alaihi wa salam atau
melecehkan beliau, baik ia orang muslim atau orang kafir, maka ia wajib
dibunuh. Aku berpendapat ia dijatuhi hukuman mati dan tidak perlu diberi
tenggang waktu untuk bertaubat."(Ash-Sharim
Al-Mashlul 'ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 4)
Imam Ishaq bin Rahawaih berkata:
"Kaum muslimin telah bersepakat bahwa barangsiapa mencaci maki Allah atau
mencaci maki Rasul-Nya atau menolak sebagian wahyu yang Allah turunkan atau
membunuh salah seorang nabi yang diutus Allah, maka ia telah kafir dengan
perbuatannya itu sekalipun ia mengakui seluruh wahyu yang Allah turunkan." (Ash-Sharim Al-Mashlul 'ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 3)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
"Sesungguhnya mencaci maki Allah atau mencaci maki Rasul-Nya adalah
kekafiran secara lahir dan batin. Sama saja apakah orang yang mencaci maki itu
meyakini caci makian itu sebenarnya haram diucapkan, atau ia meyakini caci
makian itu boleh diucapkan, maupun caci makian itu keluar sebagai kecerobohan
bukan karena keyakinan. Inilah pendapat para ulama fiqih dan seluruh ahlus
sunnah yang menyatakan bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan." (Ash-Sharim Al-Mashlul 'ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 512)
[5] Madzhab Zhahiri
Imam Muhammad bin Hazm Azh-Zhahiri berkata:
"Berdasar dalil-dalil yang kami uraikan di atas maka benarlah bahwa setiap
orang yang mencaci maki Allah atau mengolok-olok Allah, atau mencaci maki
seorang malaikat atau mengolok-oloknya, atau atau mencaci maki seorang nabi
atau mengolok-oloknya, atau mencaci maki sebuah ayat Allah atau
mengolok-oloknya, padahal semua ajaran syariat Islam dan seluruh ayat Al-Qur'an
adalah bagian dari ayat Allah, niscaya ia telah kafir murtad, atas dirinya
harus diterapkan hukuman bagi seorang murtad. Inilah pendapat yang kami
pegangi." (Al-Muhalla,
12/438)
***
Logika
iman dan logika kekuasaan
Inilah tuntunan Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an, tuntunan Nabi
shallallahu 'alaihi wa salam dalam hadits shahih, tuntunan khulafaur rasyidin
dan pendapat seluruh ulama Islam dari seluruh madzhab di kalangan ahlus sunnah
dalam menyikapi orang-orang yang melecehkan, mengejek, merendahkan,
mengolok-olok atau mencaci maki Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa salam.
Kita bersyukur bahwa kaum muslimin di Benghazi, Libya, telah
memberikan contoh keteladanan bagi kaum muslimin sedunia dalam membela
kehormatan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa salam. Semoga kaum muslimin
lainnya bisa membuktikan pembelaannya kepada kehormatan Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa salam yang dilecehkan oleh orang-orang Yahudi, Nasrani
dan orang-orang kafir lainnya.
Orang-orang Yahudi, Nasrani dan orang-orang kafir lainnya pasti
tidak akan pernah berhenti melecehkan, mengejek, mengolok-olok dan mencaci maki
Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Secara lahiriah, mulut mereka mengatas
namakan "kebebasan seni, kebebasan berekspresi, demokrasi dan HAM. Adapun
seca batin, isi hati mereka telah ditelanjangi oleh Allah Ta'ala dengan
firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا
عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ
أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil menjadi teman kepercayaan
kalian orang-orang yang di luar kalanganmu (yaitu orang-orang kafir) karena
mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudaratan bagi kalian. Mereka
menyukai apa yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka,
dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh
telah Kami terangkan kepada kalian ayat-ayat (Kami), jika kalian
memahaminya." (QS. Ali Imran [3]:
118)
Firman Allah di atas sangat jelas dan begitu mudah dipahami.
Seorang muslim yang mengimani Allah dan Rasul-Nya, mengagungkan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa salam dan merindukan syafaatnya kelak di hari kiamat
sudah tentu akan berpikir dengan logika keimanan. Mereka akan bangkit
memberikan pembelaan dengan waktu, tenaga, pikiran, harta dan bahkan
nyawa mereka manakala kehormatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam
dilecehkan.
Adapun para politikus yang sibuk mencari kursi kekuasaan atau
rakus mempertahankan kursi kekuasaan akan berpikir dengan logika politik.
Mereka rela jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam dilecehkan. Bagi
mereka, pelecehan itu masalah kecil belaka, lupakan saja, tak perlu dipikirkan,
tak perlu marah. Bagi mereka, pelecehan itu tidak ada kaitannya dengan keimanan
dan keislaman sama sekali.
Mereka tak akan melakukan pembelaan karena khawatir tuan besar
AS dan Barat marah. Mereka khawatir jika media massa internasional yang
dikendalikan Yahudi dan Nasrani melabeli mereka dengan label "muslim
fundamentalis", "muslim ekstrimis", atau bahkan "muslim
teroris". Mereka khawatir jika dituding "anti HAM", "anti
demokrasi", "anti kebebasan berkespresi", atau "anti
kebebasan seni". Mereka khawatir jika dikeluarkan dari kelompok elit "muslim
moderat".
Bagi mereka, tidak
apa-apa kehormatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam dilecehkan, asal
bukan presiden, mentri, DPR/MPR, partai politik kita atau organisasi massa kita
yang dilecehkan. Bagi mereka, tidak apa-apa kehormatan Rasulullah shallallahu
'alaihi wa salam dilecehkan asalkan
"kursi" kita tidak hilang, asalkan konstituen kita tidak hilang. Na'udzu billah min dzalika!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar